KEBUMEN - TMMD non fisik Kodim 0709/Kebumen menggandeng pihak kepolisian Kebumen, untuk memberikan sosialisasi tertib berlalulintas, kegiatan penyuluhan TMMD non fisik di gelar di Balai Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Rabu, (19/10/2022).
Dansatgas TMMD Sengkuyung III Kodim 0709/Kebumen Letkol Inf Eduar Hendri S.I.P., melalui Pawas TMMD non fisik Kapten Czi Saliyo menceritakan, AKP Sudiyono, menjelaskan secara detail tentang peraturan berlalu lintas kepada para warga Desa Giyanti.
Baca juga:
Babinsa Sempor Komsos Dengan Mitra Karib
|
Untuk diketahui masih banyak para pengendara yang tidak paham serta tidak mengindahkan peraturan-peraturan lalu lintas yang harus ditaati dan dicermati oleh setiap pengendara.
“Untuk itu di TMMD non fisik ini bersama kepolisian memberikan sosialisasi aturan tertib berlalu lintas seperti, melengkapi surat surat kendaraan, menggunakan helem, cek kondisi kendaraan dan tidak ugal ugalan dalam berkendara, ” katanya.
Menurut AKP Sudiyono, para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, harus melengkapi diri dengan STNK dan SIM serta surat-surat ijin yang lain dan memastikan perlengkapan kendaraan semuanya komplit.
“Untuk pengendara sepeda motor harus mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI), lengkapi dengan spion dan konsentrasi saat berkendara, ” pungkasnya.
Jurnalis: Pendim 0709/Kebumen