KEBUMEN - Melaksanakan perintah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Aditya selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto, melaksanakan Pendampingan ABH inisial SNA dalam rangka Musyawarah Diversi ditingkat penyidik.
klien, SNA yang masih tergolong anak-anak, maka dalam penyelesaian perkara harus dilaksanakan Musyawarah Diversi karena Sistem Peradilan Pidana Anak harus mengutamakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
SNA diduga menjadi pelaku anak kasus kecelakaan lalu lintas dan terjerat pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000, 00 (dua belas juta rupiah).
"Karena ancaman di bawah dari tujuh tahun dan baru pertama kali Klien anak melakukan tindak pidana, maka kita wajib mengupayakan penyelesaian hukum dengan musyawarah diversi sesuai dengan perintah undang-undang, harapan saya kesepakatan diversi dapat melihat masa depan anak yang masih panjang, " tutur Aditya.
Kegiatan Musyawarah Diversi yang dilaksanakan di Ruang Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen dihadiri oleh beberapa pihak, diantaranya Pihak Unit Gakkum diwakili Kuat selaku penyelenggara musyawarah diversi ini, Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, pelaku anak, Orangtua pelaku anak, keluarga korban dan Pihak Pemerintah Desa baik dari Pelaku anak maupun Korban, Kamis (27/10/2022)
Berlangsung sekitar satu jam, musyawarah diversi ini melahirkan kesepakatan sesuai dengan rekomendasi hasil Penelitian Kemasyarakatan Bapas Purwokerto yakni Anak Kembali ke Orangtua.
"Saya sendiri sependapat dengan rekomendasi dari Bapas, karena anak masih memiliki masa depan yang baik, semoga dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran kita semua untuk lebih tegas dalam mengawasi anak-anak yang belum memiliki SIM agar tidak mengendarai motor sendiri" ungkap Kuat selaku Anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Kebumen.
(N.Son/AHK/GFN/MW)