KEBUMEN - Bertempat di Ballroom Dharmawangsa Trio Azana Style Hotel Kebumen, dilaksanakannya Rakor Fasilitas Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu "Verivikasi" Penetapan Parpol Peserta Pemilu Th 2024. Minggu, (6/11/2022)
Turut menghadirkan Letkol aing Eduar Hendri S.I.P., yang diwakilkan Kapten Inf Suwarno Danramil 20/Buayan, AKP Irfan Azyan, S. Sos., MM Kasat Intelkam Polres Kebumen, Nur Kholiq, S.A.P. Korsek Bawaslu Kab. Kebumen, Sri Kuncoro Bayu Aji, S.A.P. BPP Bawaslu Kab. Kebumen, Sri Sumanta, SH Praktisi pemilu/ Mantan komisioner Bawaslu Provinsi Jateng, Maesaroh, M.Ag Komisioner Bawaslu Kebumen, Ibu Sri Hastuti Sekretariat KPU Kebumen, Khamla Nugraheni, S.E., M.Si Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kesbangpol, Anggota Bawaslu Kebumen, Seluruh Panwascam se Kab. Kebumen.
Dalam Rakor tersebut dalam intinya
sesui Dasar Hukum, UU No. 7 Th. 2017 Ttg Pemilu, PKPU No. 3 Th. 2022 Ttg Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, PKPU No. 4 Th. 2022 Ttg Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam pelaksananya KPU selalu memperhatikan, Pelaksanaan verfak memperhatikan etika dan sopan santun, Memperhatikan waktu berkunjung, Koordinasi dengan pemdes setempat, Menyampaikan maksud dan tujuan secara jelas kepada masyarakat untuk menghindari kesalah pahaman, Melengkapi surat tugas dan tanda pengenal, Agar KPU sinergi dengan bawaslu untuk mencegah kesalahpahaman KPU agar memberikan data hasil verfak dan temuan di lapangan kepada Bawaslu dan Polri untuk ditindak lanjuti.
Dalam pelaksanaannya harus memegang teguh Profesionalisme guna menunjukkan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesual dengan profesinya, " Tandasnya.
Redaksi: Pendim 0709/Kebumen